EKSPRES GRESIK Berita Tegas! Polisi Tangkap Pemuda Ancam Membunuh Pelajar di Gresik

Tegas! Polisi Tangkap Pemuda Ancam Membunuh Pelajar di Gresik

Aparat kepolisian dari Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AR (19) atas dugaan tindak pidana bullying dan ancam membunuh seorang pelajar SMP di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penangkapan AR dilakukan di kediamannya pada hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Kasus ini bermula dari serangkaian tindakan bullying yang dilakukan oleh AR terhadap seorang pelajar SMP berinisial RF (14). Tindakan bullying tersebut meliputi perundungan verbal, intimidasi fisik, hingga puncaknya AR diduga melakukan ancam membunuh korban melalui pesan singkat dan media sosial. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk bersekolah.

Kapolres Gresik, AKBP. Wahyu Setyo Pranoto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP. Aldhino Prima Wirdhan, S.T., S.I.K., membenarkan penangkapan pelaku. “Kami menerima laporan dari keluarga korban terkait tindakan bullying dan ancam membunuh. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim kami berhasil mengamankan pelaku AR di rumahnya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik,” jelas AKP. Aldhino saat memberikan keterangan pers pada Minggu siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengakui telah melakukan tindakan bullying dan mengirimkan pesan ancam membunuh kepada korban. Motif pelaku diduga karena masalah pribadi dan rasa tidak suka terhadap korban. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis yang dialaminya.

AKBP. Wahyu Setyo Pranoto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk bullying, terutama yang disertai dengan ancaman kekerasan. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan bullying dan ancam membunuh adalah tindakan pidana yang serius dan dapat merusak masa depan korban,” tegasnya. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi mengenai bahaya bullying serta pentingnya menghargai sesama.

Informasi Penting Terkait Bullying dan Kekerasan pada Anak:

  • Definisi Bullying: Perilaku agresif dan berulang yang bertujuan untuk menyakiti atau menindas orang lain yang lebih lemah.
  • Dampak Bullying: Korban bullying dapat mengalami trauma psikologis, depresi, kecemasan, hingga kesulitan dalam bersosialisasi.
  • Ancaman Kekerasan: Mengancam seseorang dengan kekerasan, termasuk ancaman membunuh, adalah tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman berat.
  • Peran Orang Tua dan Sekolah: Orang tua dan pihak sekolah memiliki peran penting dalam mencegah dan menanggulangi bullying di lingkungan anak-anak.
  • Laporkan Tindak Bullying: Jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan bullying, segera laporkan kepada pihak sekolah, orang tua, atau pihak berwajib.

Penangkapan pelaku yang ancam membunuh pelajar di Gresik ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku bullying lainnya dan menjadi pengingat akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak.