EKSPRES GRESIK Berita Polisi Tangkap Pria Cabuli 2 Anak Tiri di Gresik

Polisi Tangkap Pria Cabuli 2 Anak Tiri di Gresik

Aparat kepolisian Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria berinisial S (45) terjerat kasus usai cabuli 2 anak tiri. Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Menurut keterangan dari Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban sejak tahun 2022.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya pada hari Selasa, 21 Mei 2024. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan barang-barang mewah. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Pelaku mengancam korban jika mereka menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” tambah AKBP Adhitya Panji Anom.

Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami trauma psikologis yang mendalam. Saat ini, kedua korban sedang menjalani pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik.

“Kami akan memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban agar mereka dapat pulih dari trauma yang dialami,” kata AKBP Adhitya Panji Anom.

Pelaku pria cabuli anak tiri ini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 2 Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.  

Kasus pria cabuli anak tiri ini mendapat perhatian serius dari masyarakat Gresik. Mereka berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar salah satu warga Gresik.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana pencabulan anak. Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana pencabulan anak.