Aparat kepolisian dari Polres Gresik berhasil melakukan polisi tangkap pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan penyebaran film porno di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pembuatan konten dewasa ilegal tersebut. Polisi tangkap pelaku di sebuah lokasi persembunyian pada hari Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembuat Film Porno
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas pembuatan film porno yang melibatkan warga Gresik. Tim siber dari Polres Gresik kemudian melakukan patroli dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Pelaku yang diketahui berinisial RD (29 tahun) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi film porno, termasuk perangkat kamera, komputer, dan beberapa perangkat penyimpanan data berisi file-file video dewasa.
Pengakuan Pelaku dan Motif Pembuatan Film Porno
Dalam pemeriksaan awal, polisi tangkap pelaku RD mengakui perbuatannya. Motif pembuatan film porno tersebut diduga kuat untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara menjual dan menyebarkan konten tersebut melalui platform online. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pembuatan dan distribusi film porno ini.
Tindakan Tegas Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Siber
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Setyo Pranoto, melalui Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan siber, termasuk pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Penangkapan polisi tangkap pelaku ini merupakan bukti keseriusan Polres Gresik dalam memberantas tindak pidana siber yang meresahkan masyarakat.
Pelaku RD akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan melaporkan jika menemukan adanya konten-konten ilegal yang meresahkan.