EKSPRES GRESIK Berita Resahkan Warga, Polisi Tangkap Ojol Pamer Kelamin di Gresik

Resahkan Warga, Polisi Tangkap Ojol Pamer Kelamin di Gresik

Aparat kepolisian dari Polsek Kebomas, Polres Gresik, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AR (29 tahun) atas laporan tindak pidana eksibisionisme atau pamer alat kelamin kepada sejumlah warga. Penangkapan polisi tangkap ojol ini dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Gresik Kota pada Senin siang, 14 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga, khususnya kaum wanita, yang merasa resah dengan tindakan pelaku yang kerap kali melakukan aksi pamer kelamin di tempat-tempat umum, seperti di sekitar area perumahan dan jalanan sepi di wilayah Kecamatan Kebomas. Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap polisi tangkap ojol tersebut.

Kapolsek Kebomas, Kompol I Made Jatinegara, S.H., M.H., dalam keterangannya di Mapolsek Kebomas pada Senin sore, 14 April 2025, menjelaskan kronologi penangkapan. “Kami menerima laporan dari masyarakat sejak beberapa hari terakhir terkait adanya seorang pengemudi ojol yang melakukan tindakan tidak senonoh. Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku, tim kami berhasil melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kompol I Made Jatinegara.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AR mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi pamer kelamin tersebut beberapa kali dengan alasan iseng. Namun, tindakan pelaku ini telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat, terutama para wanita. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan pakaian yang dikenakannya.

Atas perbuatannya, pelaku AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang perbuatan mempertontonkan alat kelamin kepada umum dengan maksud melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Tindakan polisi tangkap ojol ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan atau melanggar hukum kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama pihak kepolisian.