EKSPRES GRESIK Berita Polisi dan TNI Gerebek Tempat Sabung Ayam Ilegal di Gresik

Polisi dan TNI Gerebek Tempat Sabung Ayam Ilegal di Gresik

Tim gabungan dari Polres Gresik dan Kodim 0817/Gresik berhasil melakukan penggerebekan sebuah tempat sabung ayam ilegal yang berlokasi di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (23/04/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam serta sejumlah barang bukti.

Penggerebekan tempat sabung ayam ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas ilegal yang sering menimbulkan keramaian dan gangguan ketertiban di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penggerebekan secara serentak.

Menurut keterangan Kompol Imam Syafii, Wakapolres Gresik, saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati puluhan orang sedang asyik menyaksikan dan melakukan taruhan di arena tempat sabung ayam ilegal tersebut. “Kami berhasil mengamankan 37 orang yang diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17.500.000, beberapa ekor ayam aduan yang masih hidup maupun mati, serta peralatan yang digunakan untuk sabung ayam,” ujar Kompol Imam dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Kamis (24/04/2025) pagi.

Lebih lanjut, Kompol Imam menjelaskan bahwa tempat sabung ayam ilegal ini sudah beroperasi cukup lama dan sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim gabungan, aktivitas ilegal ini akhirnya berhasil diungkap. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku yang diamankan untuk mengetahui peran masing-masing dan kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi koordinator atau pemilik tempat sabung ayam tersebut.

Operasi penggerebekan tempat sabung ayam ilegal ini merupakan wujud komitmen Polres Gresik dan Kodim 0817/Gresik dalam memberantas segala bentuk perjudian dan menjaga ketertiban masyarakat. Para pelaku yang terbukti terlibat akan dijerat dengan pasal tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas perjudian ilegal di lingkungan mereka. Sementara itu, lokasi tempat sabung ayam tersebut telah dipasang garis polisi dan akan dilakukan pembongkaran.