Berita Kriminal dan Pemberantasan Narkoba – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar secara serentak pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 7-8 April 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengamankan 39 orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pengedar narkoba. Penangkapan puluhan sindikat pengedar ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat Gresik.
Operasi pemberantasan narkoba skala besar ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan atas sejumlah kasus narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Polres Gresik. Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi adanya sindikat pengedar yang terorganisir dengan rapi dan memiliki jaringan yang luas di berbagai wilayah Gresik.
Penangkapan para sindikat pengedar dilakukan di berbagai lokasi berbeda, mulai dari rumah kos, kontrakan, hingga tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar, dan Driyorejo. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis narkoba, termasuk sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi, serta sejumlah alat timbang, alat hisap, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik, AKBP Wahyu Setyawan, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gresik (Jalan Wahidin Sudirohusodo No. 2, Kebomas, Gresik) pada Selasa pagi, membenarkan penangkapan puluhan sindikat pengedar narkoba tersebut. “Ini adalah hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Sebanyak 39 orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pengedar telah berhasil kami amankan,” ujarnya dengan tegas.
AKBP Wahyu Setyawan menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atas para pelaku yang telah ditangkap. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Ancaman Hukuman Bagi Pengedar Narkoba:
Para pelaku sindikat pengedar narkoba ini akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat, bahkan hingga hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah narkoba yang diedarkan serta peran masing-masing pelaku dalam sindikat pengedar tersebut.
Informasi Penting Terkait Penangkapan:
- Waktu Penangkapan: Senin malam – Selasa dini hari, 7-8 April 2025
- Lokasi Penangkapan: Berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Gresik (Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar, Driyorejo)
- Jumlah Pengedar yang Diamankan: 39 orang
- Barang Bukti: Sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, alat timbang, alat hisap, uang tunai
- Pasal yang Dilanggar: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pihak yang Melakukan Penangkapan: Satresnarkoba Polres Gresik
Keberhasilan Polres Gresik dalam membongkar sindikat pengedar narkoba ini merupakan langkah signifikan dalam upaya menciptakan wilayah Gresik yang bersih dari narkoba. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya barang haram tersebut. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Gresik yang bebas dari narkoba.