EKSPRES GRESIK Berita Penjambret Tas Emak-emak Akhirnya Ditangkap Polisi di Gresik

Penjambret Tas Emak-emak Akhirnya Ditangkap Polisi di Gresik

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik berhasil meringkus seorang pelaku penjambret ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan terhadap seorang ibu rumah tangga (emak-emak) di wilayah Gresik Kota. Penangkapan pelaku berinisial RF (22 tahun) ini dilakukan pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Manyar, Gresik.

Kejadian penjambretan yang membuat korban, seorang wanita berusia 58 tahun berinisial ST, mengalami kerugian berupa tas berisi uang tunai dan telepon genggam, terjadi pada hari Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Panglima Sudirman, Gresik. Saat itu, korban sedang berjalan kaki tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan merampas tasnya secara paksa. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gresik, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aldhino Prima Wirdhan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik pada hari yang sama, menjelaskan kronologi penangkapan penjambret ditangkap ini. “Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan. Selanjutnya, tim kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya,” ujar AKP Aldhino.

Lebih lanjut, AKP Aldhino mengungkapkan bahwa saat penangkapan, pelaku RF tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat melakukan penjambretan, tas milik korban, serta telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Korban penjambretan, ST, telah dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan merasa lega setelah mengetahui pelaku penjambret ditangkap. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wanita yang berjalan kaki, untuk lebih berhati-hati dan tidak membawa barang berharga secara mencolok guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan.

Penangkapan penjambret ditangkap ini merupakan bukti keseriusan Polres Gresik dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. AKP Aldhino menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pelaku RF akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Gresik akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kriminalitas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.