EKSPRES GRESIK Berita Mutasi Kendaraan Jabar: Cari Tahu Aturan Biaya dan Gratisnya

Mutasi Kendaraan Jabar: Cari Tahu Aturan Biaya dan Gratisnya

Mengurus mutasi kendaraan bermotor di Jawa Barat menjadi perhatian banyak pemilik. Terutama bagi mereka yang baru membeli kendaraan bekas dari luar provinsi atau pindah domisili. Memahami aturan biaya dan peluang gratisnya sangat penting agar proses berjalan lancar.

Mutasi kendaraan adalah proses memindahkan data kepemilikan kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain. Ini melibatkan perubahan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sesuai domisili baru.

Biaya mutasi kendaraan umumnya mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan biaya administrasi lainnya. Besaran BBNKB bervariasi, biasanya sekitar 1% dari nilai jual kendaraan atau dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain BBNKB, ada juga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK baru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor) baru, dan BPKB baru. Besaran PNBP ini telah diatur secara nasional.

Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seringkali mengadakan program pemutihan atau bebas biaya mutasi. Pada tahun 2025 ini, misalnya, Pemprov Jabar telah mengumumkan program bebas biaya mutasi, balik nama, dan pajak kendaraan tahun pertama bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Jawa Barat.

Program ini, yang berlaku hingga 30 Juni 2025, bertujuan menarik kendaraan dari luar provinsi untuk mendaftarkan pajaknya di Jabar. Ini juga memberikan keuntungan bebas denda pajak jika kendaraan memiliki tunggakan sebelumnya.

Namun, perlu diingat, meskipun ada program gratis BBNKB dan pajak tahun pertama, biaya PNBP untuk BPKB, STNK, dan TNKB mungkin tetap harus dibayarkan. Pastikan untuk menanyakan detailnya di Samsat terkait.

Untuk mengurus mutasi, siapkan dokumen seperti KTP pemilik baru berdomisili Jabar, STNK dan BPKB asli, faktur pembelian (jika ada), dan hasil cek fisik kendaraan. Prosesnya dimulai dari Samsat asal, lalu dilanjutkan ke Samsat tujuan.

Penting untuk selalu memantau informasi terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar atau Samsat terdekat. Kebijakan pemutihan atau gratis biaya mutasi ini bersifat periodik dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Dengan memahami aturan dan memanfaatkan program yang ada, proses mutasi kendaraan di Jawa Barat bisa lebih mudah dan hemat. Jadikan kendaraan Anda legal dan patuh pajak.