Aparat kepolisian dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang pria berinisial LOJ alias Juma (25), warga Sulawesi Utara, karena kedapatan membawa 200 buah detonator. Penangkapan ini dilakukan di pesisir Pelabuhan Rakyat Pantai Palo, Kabupaten Flores Timur, dan diduga kuat detonator tersebut akan digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan.
Kronologi Penangkapan yang Menggemparkan
- Informasi dari Masyarakat:
- Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Polairud yang sedang melakukan patroli rutin di perairan Larantuka, Flores Timur.
- Masyarakat di pesisir Pelabuhan Rakyat Pantai Palo melaporkan adanya seorang warga yang mencurigakan.
- Penangkapan dan Penggeledahan:
- Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polairud segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
- Pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 18.02 WITA, petugas berhasil menangkap tersangka LOJ alias Juma di pesisir pelabuhan rakyat Pantai Palo.
- Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 200 buah detonator yang disimpan dalam dua kotak dan diletakkan di dalam sebuah tas kecil.
- Barang Bukti yang Diamankan:
- Selain 200 buah detonator, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu:
- Satu buah tas kecil berwarna biru.
- Satu buah telepon genggam.
- Uang tunai sebesar Rp. 3.950.000.
- Selain 200 buah detonator, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu:
Penyelidikan dan Dugaan Motif
- Dugaan untuk Bom Ikan:
- Dari hasil interogasi awal, tersangka LOJ alias Juma diduga akan menggunakan 200 buah detonator tersebut sebagai bahan pembuat bom ikan.
- Pengeboman ikan merupakan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan populasi ikan.
- Penyelidikan Lebih Lanjut:
- Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul detonator dan jaringan yang mungkin terlibat.
- Penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam aktivitas ilegal lainnya.
Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman
- Pasal yang Disangkakan:
- Tersangka LOJ alias Juma dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
- Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan bahan peledak secara ilegal.
- Ancaman Hukuman Berat:
- Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
- Ancaman hukuman yang berat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas ilegal yang membahayakan.
Semoga artikel ini memberikan informasi yang komprehensif.