Kabar yang sangat menyayat hati datang dari Sukabumi, Jawa Barat. Seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas), satwa endemik Indonesia yang statusnya sangat terancam punah dan dilindungi undang-undang, ditemukan tewas dalam kondisi yang mengenaskan. Satwa langka ini menjadi korban brutal tindakan manusia, dilaporkan tewas akibat pelemparan batu dan sabetan golok.
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan perkebunan Kampung Cisarua, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kondisi fisik Macan Tutul Jawa tersebut memperlihatkan luka parah di bagian kepala yang diduga akibat hantaman benda keras seperti batu, serta luka menganga di punggung akibat sabetan senjata tajam, kemungkinan golok.
Penemuan Macan Tutul Jawa yang tewas secara brutal ini sontak memicu reaksi keras dari para aktivis lingkungan dan masyarakat luas. Tindakan keji terhadap satwa yang populasinya di alam liar diperkirakan kurang dari 300 individu ini dianggap sebagai pukulan telak bagi upaya konservasi Macan Tutul Jawa.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bergerak cepat melakukan investigasi mendalam terkait insiden ini. Bersama dengan pihak kepolisian dari Polsek Cikembar, petugas BBKSDA telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian. Pihak BBKSDA mengecam keras tindakan brutal dan tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kematian satwa dilindungi tersebut.
Motif di balik kekejian ini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan awal mengarah pada adanya konflik antara Macan Jawa dengan aktivitas manusia di sekitar perkebunan, seperti kemungkinan satwa tersebut dianggap mengancam hewan ternak. Namun, apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri dan menyebabkan kematian satwa dilindungi dengan cara yang brutal tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Kepala BBKSDA Jabar, Wiraswan Adiwardana, menegaskan bahwa pelaku pembunuhan Macan Tutul Jawa ini akan dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !