Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, baru-baru ini menggemparkan publik dan viral di media sosial. Seorang pria berinisial HU (29) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan onani yang berujung pada pelecehan terhadap seorang penumpang wanita di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) yang penuh sesak.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari keterangan kepolisian dan korban, peristiwa terjadi saat korban menaiki KRL dengan rute Parung Panjang-Tanah Abang. Pelaku HU juga berada di gerbong yang sama. Di tengah kepadatan penumpang, HU melihat korban dan timbul hasrat seksualnya. Kemudian, pelaku melakukan onani di belakang korban hingga spermanya mengenai pakaian bagian belakang wanita tersebut.
Korban yang merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan pihak KAI Commuter Indonesia (KCI) bergerak cepat melakukan profiling pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban. Berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
Motif di balik tindakan bejat HU akhirnya terungkap saat pemeriksaan di kantor polisi. Pelaku mengaku bahwa ia melakukan onani hingga melecehkan korban karena tidak dapat menahan hasrat seksualnya setelah melihat korban. Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan melakukannya secara spontan karena situasi KRL yang ramai dan berdesakan.
Atas perbuatannya, pelaku HU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Pihak KCI sendiri telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan blacklist terhadap pelaku agar tidak dapat lagi menggunakan layanan KRL. Meskipun demikian, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan diri bagi para pengguna transportasi publik, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual.