Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai konten kreator pornografi di wilayah Kabupaten Gresik. Pelaku, dengan inisial AS (29), ditangkap polisi pada Jumat (25/04/2025) malam di kediamannya setelah terbukti memproduksi dan mendistribusikan konten dewasa melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan.
Penangkapan AS bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh tim Polda Jatim. Petugas menemukan sejumlah akun media sosial dan grup percakapan yang aktif membagikan konten pornografi yang diduga diproduksi oleh pelaku. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi AS sebagai pemilik dan pembuat konten tersebut, hingga akhirnya ditangkap polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto, membenarkan adanya penangkapan seorang konten kreator pornografi di Gresik. Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dari penjualan konten ilegal tersebut kepada para pengikutnya.
“Kami telah berhasil mengamankan seorang pria di Gresik yang memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi secara daring. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas ilegalnya,” ujar Kombes Polisi Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu (26/04/2025) pagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain adalah perangkat elektronik berupa telepon genggam dan laptop yang digunakan pelaku untuk merekam, mengedit, dan mendistribusikan konten pornografi. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan konten ilegal tersebut serta beberapa alat peraga yang digunakan dalam pembuatan video.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku AS mengakui perbuatannya. Ia mengaku membuat konten pornografi tersebut untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan memanfaatkan popularitas konten dewasa di dunia maya. Pelaku ditangkap polisi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi konten pornografi karena melanggar hukum dan norma kesusilaan. Pihaknya juga akan terus melakukan patroli siber secara rutin untuk memberantas peredaran konten ilegal di dunia maya. Penangkapan konten kreator porno ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber, termasuk yang berkaitan dengan pornografi. Masyarakat juga diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas ilegal serupa.