EKSPRES GRESIK Berita Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Seluruh Korban Tabrakan Maut di Jalan Raya Pantura Gresik, Santunan Meninggal Rp 50 Juta, Perawatan Luka Hingga Rp 20 Juta!

Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Seluruh Korban Tabrakan Maut di Jalan Raya Pantura Gresik, Santunan Meninggal Rp 50 Juta, Perawatan Luka Hingga Rp 20 Juta!

PT Jasa Raharja (Persero) menunjukkan respons cepat dan komitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di Jalan Raya Pantura Gresik, tepatnya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu pagi, 7 Mei 2025, sekitar pukul 06.15 WIB. Kecelakaan mengerikan yang melibatkan sebuah bus PO Mira dengan nomor polisi S 7298 US dan tiga unit sepeda motor dengan nomor polisi W 4567 ZY, S 3876 JN, dan L 6789 GH tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima belas orang lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang beragam.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Harwan Muldidarmawan, segera menyampaikan rasa duka cita mendalam atas insiden memilukan ini dan memastikan bahwa Jasa Raharja akan menjamin seluruh korban yang berhak mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Langkah proaktif ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar dan meringankan beban finansial bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Begitu menerima informasi mengenai kecelakaan tragis ini, tim kami langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan rumah sakit-rumah sakit tempat para korban dievakuasi, termasuk RSUD Ibnu Sina Gresik, RS Petrokimia Gresik, dan beberapa klinik terdekat. Kami melakukan pendataan secara akurat terhadap seluruh korban meninggal dunia dan korban luka-luka. Kami pastikan bahwa ahli waris dari delapan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per korban. Sementara itu, bagi lima belas korban luka-luka, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan medis di rumah sakit hingga batas maksimal Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per korban, sesuai dengan kebutuhan medis yang ditangani oleh pihak rumah sakit,” tegas Harwan Muldidarmawan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Surabaya, Kamis (8/5/2025) siang.

Lebih lanjut, Harwan menjelaskan bahwa tim Jasa Raharja di lapangan aktif membantu keluarga korban dalam melengkapi persyaratan pengajuan klaim santunan, seperti laporan polisi, kartu keluarga, dan surat keterangan ahli waris. Pihaknya juga memastikan bahwa proses pencairan santunan akan dilakukan secepat mungkin setelah seluruh persyaratan terpenuhi, tanpa adanya potongan biaya apapun.