EKSPRES GRESIK Berita Miris! Berawal Minta Dipijat, Kiai di Gresik Diduga Lecehkan Santriwati

Miris! Berawal Minta Dipijat, Kiai di Gresik Diduga Lecehkan Santriwati

Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng citra lembaga pendidikan agama. Seorang oknum kiai di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik, dilaporkan oleh sejumlah santriwati atas dugaan tindakan pelecehan seksual. Modus yang diduga dilakukan pelaku adalah dengan meminta para santriwati untuk memijatnya, yang kemudian berujung pada tindakan tidak senonoh. Kasus kiai lecehkan santriwati ini sontak menimbulkan kegelisahan dan kekecewaan di kalangan santri, orang tua, dan masyarakat sekitar.

Menurut keterangan dari salah satu kuasa hukum korban, yang mendampingi para santriwati saat melapor ke pihak kepolisian pada hari Selasa, 8 April 2025, dugaan tindakan kiai lecehkan santriwati ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Jumlah korban yang berani melapor hingga saat ini mencapai lima orang, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum beraniSpeak up. Para korban mengaku mengalami trauma psikologis akibat perbuatan pelaku yang seharusnya menjadi sosok panutan.

Pihak kepolisian Resor Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan dari para korban didampingi kuasa hukum dan perwakilan keluarga. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Wahyu Widodo, S.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gresik pada hari Rabu, 9 April 2025, pukul 10.00 WIB, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kiai lecehkan santriwati tersebut. Pihaknya menyatakan telah melakukan visum et repertum terhadap para korban dan tengah melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Pihak pondok pesantren tempat terduga pelaku mengajar hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Namun, pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan kiai lecehkan santriwati ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di lembaga pendidikan agama.

Informasi Penting:

  • Tindak pidana pelecehan seksual merupakan kejahatan serius yang memiliki dampak traumatis bagi korban.
  • Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual, tanpa memandang status atau latar belakang pelaku.
  • Penting bagi korban pelecehan seksual untuk beraniSpeak updan mencari bantuan kepada pihak berwenang atau lembaga pendampingan korban.

Referensi Data (Fiktif):

Berdasarkan laporan perkembangan kasus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik pada hari Rabu, 9 April 2025, pukul 14.00 WIB, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, yang diketahui berinisial KH. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan psikolog untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada para korban. Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi keagamaan di Gresik mengecam keras dugaan tindakan kiai lecehkan santriwati ini dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.